SELAMAT DATANG DI WEB RESMI DESA TOMBATU DUA BARAT Pelayanan Kantor Desa Tombatu Dua Barat: Senin - Jumat Pukul 8:00 - 16.00 LAYANAN MANDIRI memungkinkan warga untuk mengakses data mereka sendiri (seperti biodata dan pembuatan Surat-surat) dan mengirimkan laporan kepada kantor desa melalui web desa LAYANAN PENGADUAN (Layanan pengaduan baik warga Desa ataupun Warga dari luar Desa) -- selengkapnya...

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 18:33:33  Administrator  280 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tombatu Dua Barat terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor: .../../PEMDES.20.. tanggal ... Bulan  20.. dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini :

 

USUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TOMBATU DUA BARAT

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

 

1

DJOLY LEONG

KETUA

 

2

DELIN MANENGAL

WAKIL KETUA

 

 

3

SARCE MOKOROWU

SEKETARIS

 

 

4

ARLIN TAYA

ANGGOTA

 

 

5

DEVI DOPAS

ANGGOTA

 

 

 

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jaga IV Tombatu Dua Barat
Desa : TOMBATU DUA BARAT
Kecamatan : Tombatu Utara
Kabupaten : Minahasa Tenggara
Kodepos : 95696
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:101
    Kemarin:262
    Total Pengunjung:85.730
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.134.157
    Browser:Tidak ditemukan