SELAMAT DATANG DI WEB RESMI DESA TOMBATU DUA BARAT Pelayanan Kantor Desa Tombatu Dua Barat: Senin - Jumat Pukul 8:00 - 16.00 LAYANAN MANDIRI memungkinkan warga untuk mengakses data mereka sendiri (seperti biodata dan pembuatan Surat-surat) dan mengirimkan laporan kepada kantor desa melalui web desa LAYANAN PENGADUAN (Layanan pengaduan baik warga Desa ataupun Warga dari luar Desa) -- selengkapnya...

Artikel

Pemerintahan Desa

07 November 2014 10:53:54  Administrator  98 Kali Dibaca 

USUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA  

DESA  TOMBATU DUA BARAT KECAMATAN TOMBATU UTARA KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

  

Hukum Tua bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Jaga berkedudukan sebagai unsur satuan  kewilayahan yang bertugas membantu Hukum Tua dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya. untuk melaksanakan tugasnya  mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban , pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat , mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.

2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya.

3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

4. melakukan upaya - upaya pemberdayan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

 

PERANGKAT DESA TOMBATU DUA BARAT

 

1. Hukum Tua

Nama
Agama
Pendikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan







: Audy Gustaf Ngantung
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga 3
: No. 273 Tahun 2020

 

 

1.      Plt. Sekretaris Desa

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Stella Koyong
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga IV
: No. 273 Tahun 2020

2.      Kasie Pemerintahan

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Andrias Runturambi
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga IV
: No. 273 Tahun 2020

3.      Kasie Pelayanan

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan






: No. 273 Tahun 2020

4.      Kasie Kesejahteraan

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Femmy Koyong
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga IV
: No. 273 Tahun 2020

5.      Kaur Umum

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Deky Arikalang
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga IV
: No. 273 Tahun 2020

6.      Kaur Perencanaan

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Stella Koyong
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga IV
: No. 273 Tahun 2020

7.      Kaur Keuangan

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Venny Pangau
: Kristen Protestan
: D3
: Jaga III
: No. 273 Tahun 2020

8.      Kepala Jaga I

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Hendra Saeh
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga I
: No. 273 Tahun 2020

9. Plt. Kepala Jaga II

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Andrias Runturambi
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga II
: -

10.  Kepala Jaga III

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Andi R. Runturambi
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga III
: No. 273 Tahun 2020

11.  Kepala Jaga IV

Nama
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
SK Pengangkatan


: Stenly Boseke
: Kristen Protestan
: SMA
: Jaga IV
: No. 273 Tahun 2020

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jaga IV Tombatu Dua Barat
Desa : TOMBATU DUA BARAT
Kecamatan : Tombatu Utara
Kabupaten : Minahasa Tenggara
Kodepos : 95696
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:95
    Kemarin:262
    Total Pengunjung:85.724
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.134.157
    Browser:Tidak ditemukan