MOTO
PARIWISATA DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
VISI:
TERWUJUDNYA PARIWISATA DESA BUWUN SEJATI YANG BERKUALITAS, BERKELANJUTAN, DAN BERMANFAAT BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT , KELESTARIAN LINGKUNGAN, DAN KONSERVASI BUDAYA DI DESA BUWUN SEJATI
MISI :
PROGRAM KERJA
PROGRAM KEGIATAN
Jangka Pendek
Jangka Menengah
Jangka Panjang
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama SELEDAN INDAH berasal dan terdiri dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di Tombatu Dua Barat, dibentuk oleh Hukum Tua Tombatu Dua Barat pada tanggal …………
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Pokdarwis Seledan Indah berkedudukan di Desa Tombatu Dua Barat, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara dengan alamat sekretariat di Kantor Desa Tombatu Dua Barat, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku Pokdarwis Seledan Indah ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional / Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara No…………...
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah, pemerataan, keadilan, manfaat, dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5
Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan /issu-issu di bidang kepariwisataan yang ada di tingkat lokal dan dalam masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat berbentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan:
Pasal 7
Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif di tingkat lokal dan mendorong terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi wisata yang ada di lingkungan sekitar.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ayat 1: Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis.
Ayat 2: Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Ayat 3: Anggota Kehormatan adalah mereka yang simpati dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat dan diangkat sebagai anggota oleh ketua Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat atas persetujuan rapat anggota
Pasal 10
Ayat 1: Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
Ayat 2: Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Pokdarwis umumnya.
b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
Ayat 3: Anggota kehormatan dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
a. Setiap anggota kehormatan dapat menjadi peninjau dalam rapat anggota.
b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat sebagai berikut :
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat adalah 4 (empat) tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat diperoleh dari;
Pasal 14
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat .
2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 4 tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5. Rapat anggota adalah anggota aktif, anggota tidak aktif, dan anggota kehormatan.
6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat berdiri dan ditetapkan pada tanggal …………………
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
1. Rapat dilaksanakan di Kantor Desa Buwun Sejati pada Tanggal ……………..
2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SADAR WISATA SELEDAN INDAH
DESA TOMBATU DUA BARAT
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini didirikan oleh Perangkat Desa Tombatu Dua Barati dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat terdiri dari:
1. Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
3. Anggota Kehormatan adalah mereka yang simpati dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat dan diangkat sebagai anggota oleh ketua Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat atas persetujuan rapat anggota
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mengikuti pertemuan bulanan.
3. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis.
2. Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Pokdarwis.