SELAMAT DATANG DI WEB RESMI DESA TOMBATU DUA BARAT Pelayanan Kantor Desa Tombatu Dua Barat: Senin - Jumat Pukul 8:00 - 16.00 LAYANAN MANDIRI memungkinkan warga untuk mengakses data mereka sendiri (seperti biodata dan pembuatan Surat-surat) dan mengirimkan laporan kepada kantor desa melalui web desa LAYANAN PENGADUAN (Layanan pengaduan baik warga Desa ataupun Warga dari luar Desa) -- selengkapnya...

Artikel

POKDARWIS

10 Februari 2020 21:45:27  Administrator  29 Kali Dibaca 

MOTO

PARIWISATA DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

VISI:

TERWUJUDNYA PARIWISATA DESA BUWUN SEJATI YANG BERKUALITAS, BERKELANJUTAN, DAN BERMANFAAT BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT , KELESTARIAN LINGKUNGAN, DAN KONSERVASI BUDAYA DI DESA BUWUN SEJATI

MISI :

  1. MENGEMBANGKAN INDUSTRI PARIWISATA DEMI TERCIPTANYA LAPANGAN PEKERJAAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
  2. MENSOSIALISASIKAN DAN MENGIMPLEMENTASIKAN SAPTA PESONA KEPADA MASYARAKAT DESA BUWUN SEJATI
  3. MENINGKATKAN KAPASITAS SDM PENGELOLA DESA WISATA
  4. MENGGALI DAN MENGEMBANGKAN POTENSI DESA WISATA SEBAGAI DAYA TARIK WISATA DAN EKONOMI KREATIF

 

PROGRAM KERJA

 

  1. Meningkatkan kapasitas SDM Pokdarwis untuk kelembagaan pengelolaan desa wisata
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pokdarwis dalam mengelola bidang usaha  pariwisata dan ekonomi kreatif
  3. Mengkampanyekan sadar wisata dan implementasi sapta pesona pada masyarakat Desa Tombatu Dua Barat
  4. Membuat database usaha pariwisata, daya tarik wisata, jumlah kunjungan wisata, dan jumlah penerima manfaat ekonomi pariwisata
  5. Menjaga kelestarian daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan
  6. Memberikan pelayanan dan pengalaman berwisata yang berkualitas kepada wisatawan yang berkunjung ke Tombatu Dua Barat
  7. Memberikan masukan kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk pengembangan kepariwisataan di desa.

 

PROGRAM KEGIATAN

Jangka Pendek 

  1. Penataan Seledan Hills sebagai daya tarik wisata Camping, Homestay dan Spot Foto
  2. Pembuatan SOP pariwisata budaya, wisata alam, wisata buatan
  3. Pembuatan seragam Pokdarwis
  4. Penataan taman di jalan masuk desa wisata Tombatu Dua Barat
  5. Pengadaan sekretariat dan peralatan kantor

Jangka Menengah

  1. Standarisasi homestay baik dari fasilitas maupun harga
  2. Sentralisasi pemasaran dan penjualan produk UMK oleh pokdarwis
  3. Mengikuti table top untuk promosi pariwisata Tombatu Dua Barat

Jangka Panjang

  1. Pokdarwis sebagai leading sector pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif
  2. Desa Tombatu Dua Baratsebagai desa wisata yang mandiri dan bertaraf internasional

 

BAB I

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

 

Pasal 1

Nama Organisasi

Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama SELEDAN INDAH   berasal dan terdiri dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di Tombatu Dua Barat, dibentuk oleh Hukum Tua Tombatu Dua Barat  pada tanggal …………

 

Pasal 2

Tempat dan Kedudukan

Pengurus Pokdarwis Seledan Indah  berkedudukan di Desa Tombatu Dua Barat, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara dengan alamat sekretariat di Kantor Desa Tombatu Dua Barat, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara

Pasal 3

Waktu

Masa berlaku Pokdarwis Seledan Indah  ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional / Surat Keputusan (SK)  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara No…………...

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Pokdarwis Seledan Indah  Desa Tombatu Dua Barat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah, pemerataan, keadilan, manfaat, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Pasal 5

Pokdarwis Seledan Indah  Desa Tombatu Dua Barat  mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan /issu-issu di bidang kepariwisataan yang ada di tingkat lokal dan dalam masyarakat.

 

BAB III

BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6

Pokdarwis Seledan Indah  Desa Tombatu Dua Barat  berbentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan:

  1. Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para anggotanya.
  2.  Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan terdekat /di tingkat lokal (desa).
  3. Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat.

 

Pasal 7

Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat  bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal.

 

BAB IV

USAHA-USAHA

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan organisasi, Pokdarwis Seledan Indah  Desa Tombatu Dua Barat   menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif di tingkat lokal dan mendorong terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi wisata yang ada di lingkungan sekitar.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Ayat 1: Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis.

Ayat 2: Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Ayat 3: Anggota Kehormatan adalah mereka yang simpati dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap Pokdarwis Seledan Indah  Desa Tombatu Dua Barat   dan diangkat sebagai anggota oleh ketua Pokdarwis  Seledan Indah  Desa Tombatu Dua Barat   atas persetujuan rapat anggota

 

 

Pasal 10

Ayat 1: Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.

Ayat 2: Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.

a.   Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Pokdarwis umumnya.

b.   Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.

Ayat 3: Anggota kehormatan dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.

a.   Setiap anggota kehormatan dapat menjadi peninjau dalam rapat anggota.

b.   Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.

 

 

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Sruktur Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat   sebagai berikut :

  1. Pembina
  2. Penasehat.
  3. Pengurus Harian:
  1. Ketua
  2. Wakil
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Seksi Ketertiban dan kemanan
  6. Seksi kebersihan dan keindahan
  7. Seksi Humas dan SDM
  8. Seksi Pengembangan Usaha
  9. Seksi daya Tarik Wisata dan kenangan
  10. Anggota

 

 

Pasal 12

Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat   adalah 4 (empat) tahun.

 

 

BAB VIII

PERBENDAHARAAN

Pasal 13

Keuangan Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat   diperoleh dari;

  1. Pemerintah Desa Tombatu Dua Barat
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 14

  1. Tahun buku Pokdarwis Seledan Indah  Desa Tombatu Dua Barat   mengikuti periode tahun kalender.
  2. Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan.
  3. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.

 

 

BAB VIII

RAPAT

Pasal 15

1.     Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Pokdarwis Seledan Indah  Desa Tombatu Dua Barat .

2.     Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.

3.     Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 4 tahun.

4.     Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.

5.     Rapat anggota adalah anggota aktif, anggota tidak aktif, dan anggota kehormatan.

6.     Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

 

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar.

 

  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.

 

Pasal 17

Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

 

BAB X

LAIN-LAIN

Pasal 18

Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat   berdiri dan ditetapkan pada tanggal …………………

 

Pasal 19

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

 

 

Pasal 20

1.     Rapat dilaksanakan di Kantor Desa Buwun Sejati  pada Tanggal ……………..

2.     Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK SADAR WISATA SELEDAN INDAH

DESA TOMBATU DUA BARAT

 

BAB I

KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

 

Pasal 1

Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini didirikan oleh Perangkat Desa Tombatu Dua Barati  dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan.

BAB II

KEANGGOTAAN

Anggota Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat   terdiri dari:

1.     Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.

2.     Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.

3.    Anggota Kehormatan adalah mereka yang simpati dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap Pokdarwis Seledan Indah Desa Tombatu Dua Barat   dan diangkat sebagai anggota oleh ketua Pokdarwis Seledan Indah  Desa Tombatu Dua Barat   atas persetujuan rapat anggota

 

Pasal 3

Kewajiban Anggota

1.     Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.     Mengikuti pertemuan bulanan.

3.     Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 4

Hak Anggota

1.     Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis.

 

2.     Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Pokdarwis.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jaga IV Tombatu Dua Barat
Desa : TOMBATU DUA BARAT
Kecamatan : Tombatu Utara
Kabupaten : Minahasa Tenggara
Kodepos : 95696
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:35
    Kemarin:262
    Total Pengunjung:85.664
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.134.157
    Browser:Tidak ditemukan