USUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA TOMBATU DUA BARAT KECAMATAN TOMBATU UTARA KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Hukum Tua bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan ...